Sempat Mangkir, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Dipanggil KPK - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan keperluan tersangka Abdul Gafur.

BACA JUGA:  Sektor Migas Menurun, Kaltim Lirik Kembangkan Pariwisata

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(Ant)

BACA JUGA:  Keren Kaltim Kini Punya Kampung Inggris Seperti di Pare

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya