Ayah dan Anak Tiri Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Ayah dan Anak Tiri Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah - GenPI.co KALTIM
Ayah dan anak tiri di Samarinda ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah. Ilustrasi borgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Kaltim - Ayah dan anak tiri di Samarinda ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.

Sang ayah berinisial AB. Anak tirinya berinisial AR. Mereka kompak menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan bermula saat petugas menerima laporan dari warga yang menyebut rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo sering digunakan bertransaksi narkoba.

BACA JUGA:  Yang Lain Pengin Jadi ASN, 2 Oknum Ini Malah Konsumsi Narkoba

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun menerjukan beberapa personel berpakaian preman.

Petugas mengamankan AB. Aparat juga menyita beberapa barang bukti, seperti 17 paket sabu-sabu dengan berat 7,9 gram.

BACA JUGA:  Gunung Bugis Sarang Narkoba Balikpapan, Kasusnya Banyak

AB menyembunyikan narkoba itu di dalam dompet, lalu menyelipkannya di balik bantal tidur.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi menjelaskan pihaknya menangkap AB pada Sabtu (9/7) pukul 23:00 WIB.

BACA JUGA:  Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Narkoba Ditangkap di Samarinda

"Saat diinterogasi, AB mengaku edarkan sabu-sabu bersama anak tirinya," ucap Iptu Dedi, Senin (11/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya