Perbuatan mereka membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 848 juta.
"Surat tanah yang dibeli korban dari kedua tersangka berada di dalam kawasan budi daya kehutanan," ucap AKP Gandha.
Polres Kukar pun menyerahkan IR dan KM kepada Kejaksaan Negeri Kukar.
BACA JUGA: Dilaporkan Masyarakat, Warga Samarinda Ditangkap Polisi
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Setelah lengkap. Kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo. (mcr14/jpnn)
BACA JUGA: Kombes Ary Fadli Beri Instruksi, Fredy Gunawan Ditangkap Polisi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News