Anggota DPRD Kukar Fraksi PKB Palsukan Surat Tanah 160 Hektare

Anggota DPRD Kukar Fraksi PKB Palsukan Surat Tanah 160 Hektare - GenPI.co KALTIM
Anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial KM ditangkap polisi karena terlibat kasus pemalsuan surat tanah. Ilustrasi borgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Perbuatan mereka membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 848 juta.

"Surat tanah yang dibeli korban dari kedua tersangka berada di dalam kawasan budi daya kehutanan," ucap AKP Gandha.

Polres Kukar pun menyerahkan IR dan KM kepada Kejaksaan Negeri Kukar.

BACA JUGA:  Dilaporkan Masyarakat, Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Setelah lengkap. Kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo. (mcr14/jpnn)

BACA JUGA:  Kombes Ary Fadli Beri Instruksi, Fredy Gunawan Ditangkap Polisi

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya