GenPI.co Kaltim - Satu wanita dan empat pria ditangkap polisi dari Polres Kutai Timur karena melakukan perbuatan terlarang, yakni menjadi pengedar sabu-sabu.
Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda selama tiga hari beruntun pada awal Agustus 2022.
Pada awalnya, Polres Kutai Timur menangkap pria berinisial AB (34) yang baru bebas dari Lapas Bontang.
BACA JUGA: Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu
Setelah itu, petugas menangkap wanita berinisial NA (31) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan.
“NA ditangkap bersamaan di kediaman orang tua AB," ucap Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan
Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu siap edar dengan berat 233,47 gram.
Setelah itu, petugas menangkap pria berinisial SP (46) yang merupakan warga Kecamatan Muara Wahau.
BACA JUGA: Ibu Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek
Polres Kutai Timur juga berhasil menciduk pria berinisial AR (38) dan OP (35).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News