
GenPI.co Kaltim - Epi (34) dan Wahida (40) ditangkap polisi dari Polres Berau karena menjual anak di bawah umur menjadi PSK.
Dua muncikari itu ditangkap di kafe remang-remang miliknya di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (27/7).
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pihaknya pada awalnya menerima informasi dari warga soal praktik prostitusi di kafe itu.
BACA JUGA: Tiba di Kos, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi Polresta Samarinda
“Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucap Kompol Ramadhanil, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan petugas menemukan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai penghibur.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Halaman Masjid, Barbuk Banyak
Menurut Ramadhanil, remaja itu berusia 16 tahun. Pihaknya pun meminta akta kelahiran remaja itu.
"Ternyata benar masih di bawah umur," kata Ramadhanil.
BACA JUGA: 6 Penjahat Meresahkan Ditangkap Polisi Polresta Samarinda
Ramadhanil menjelaskan remaja itu berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News