Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK, Tarif Rp 500 Ribu

Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK, Tarif Rp 500 Ribu - GenPI.co KALTIM
Epi (34) dan Wahida (40) ditangkap polisi dari Polres Berau karena menjual anak di bawah umur menjadi PSK. Foto: Polres Bontang

Menurut dia, Epi dan Wahida menghubungi rekannya untuk membantu mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe.

“Dia pun mendapat sejumlah orang. Salah satunya merupakan anak di bawah umur," ucap Kompol Ramadhanil.

Dia mengatakan korban harus melayani pria hidung belang di kafe milik Epi dan Wahida.

BACA JUGA:  Tiba di Kos, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

"Tarif sekali menemani pria hidung belang Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu," jelasnya.

Epi dan Wahida dijerat Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (mcr14/jpnn)

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Halaman Masjid, Barbuk Banyak

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya