Selain itu, ada juga UU tentang Minerba yang kewenangannya pemerintah pusat.
Hal itu menimbulkan permasalahan di daerah, bahkan ada perusahaan yang berani menambang meskipun belum mendapatkan izin.
“Perubahan undang-undang itu bukannya memperkuat posisi negara (pemerintah), sebaliknya menghilangkan muruah dan merendahkan kekuatan pemerintah untuk bertindak, terutama pemerintah daerah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor. (Pemprov Kaltim)
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tak Bisa Berangkatkan Warga Ibadah Suci
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News