
"Katanya pernikahan kami tidak sah. Alasannya, seharusnya saat saya menikah yang berhak mewalikan orang seperti saya ialah ketua KUA setempat," kata Theresya di kantor TRC PPA Kaltim, Jumat (9/9).
Di sisi lain, Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman menyebut tindakan suami Theresya tidak baik.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat telah kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
BACA JUGA: Seminggu Nikah, Istri Siri Pejabat Pengadilan Agama Samarinda Ditelantarkan
“Sangat tidak pantas dan tidak patut dilakukan setiap orang yang notabene pejabat, apalagi mantan ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda," ujar Sudirman.
Sementara itu, Wakil Pengadilan Tinggi Samarinda Helminizami mengatakan pihaknya sudah menangani polemik pernikahan Theresya dan sang suami siri.
BACA JUGA: Pembangunan IKN Nusantara, Mayoritas Pekerja Kaltim Belum Bersertifikasi
Menurut pria yang karib disapa Helmi itu, permasalahan antara Theresya dan sang suami berakhir damai.
Dia menjelaskan Theresya dan suaminya sudah membuat surat perjanjian damai.
BACA JUGA: Bukit Soeharto Jadi Perkemahan Internasional, Luasnya 1.200 Hektare
“Permasalahan keduanya dianggap selesai," kata Helmi. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News