"Kami berharap dalam penanganan laporan ini, pihak Kepolisian menjalankan tugas dengan objektif," jelasnya.
Retno menegaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 28 disebutkan, bahwa pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Dia juga menyebut, korban atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.
BACA JUGA: Mengaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Meresahkan Diringkus
Sebelumnya, Satgas PPKS Unmul tengah melakukan pendampingan terhadap mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelapor berinisial AZ.
Pelapor merupakan seorang dosen, dan mahasiswi tersebut mengaku pernah mendapatkan bimbingan oleh dosen AZ saat skripsi. (ant)
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Keluarkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News